JAKARTA - Keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi anak di bawah umur terus mendapat sambutan baik. Namun fatwa ini harus didukung adanya aturan tegas dari pemerintah untuk melarang penjualan rokok bagi anak-anak.
"Mudah-mudahan dengan adanya fatwa akan menjadi peraturan pemerintah, yang mungkin kita harapkan akan lebih baik lagi. Sehingga anak bisa tumbuh selamat setelah dewasa dan menjadi harapan bangsa," tutur Ketua KPAI Masnah Tari saat berbincang dengan okezone, Senin (26/1/2009).
Selama ini posisi anak-anak Indonesia sangat rentan karena dikepung oleh iklan rokok. Iklan itu, menurutnya, selalu menawarkan citra jantan dan keren dalam diri seorang perokok. Hal ini membuat anak-anak tertarik untuk mencoba.
"Saat ini anak-anak sudah mulai merokok sejak usia 7 tahun. Ini karena pengaruh iklan," tukasnya.
Sebelumnya, psikolog anak Seto Mulyadi mendukung fatwa MUI, kali ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun ikut menyambut baik. Kak Seto, begitu kerap disapa, lebih jauh meminta pemerintah untuk meratifikasi pembatasan penggunaan tembakau.
Fatwa Haram Rokok, Pemerintah Harus Terbitkan Aturan Pendukung
Senin, 26 Januari 2009
komentar
Diposting oleh
bajool gresik
di
10.19
komentar
Posting Komentar